Web Society

Website merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Web digunakan untuk berbagai macam pekerjaan di berbagai bidang. Perkembangannya pun semakin maju , mulai dari segi tampilan dan isinya. Masyarakat juga bisa membuka toko dagang di dalam sebuah web, dengan sistem menaruh foto dari barang tersebut dan transaksi dilakukan lewat transfer . Ini merupakan bukti bahwa Web in society semakin bagus, berkembang dan akan terus berkembang.



Misalnya saja kita contohkan 1 yaitu E-Commerce :

E-Commerce digunakan untuk mendukung kegiatan pembelian, penjualan, pemasaran produk, jasa dan informasi melalui internet atau extranet.
E-Commerce dikelompokan menjadi :
1. Business to business (B2B)
Penjualan produk atau jasa yang melibatkan beberapa perusahaan dan dilakukan dengan sistem otomatis.
2. Business to consumer (B2C)
Penjualan antara sebuah perusahaan oleh konsumen, contoh membikin web.
3. Consumer to consumer (C2C)
Penjualan antara sebuah perusahaan oleh konsumen , contoh jual laptop.
4. Consumer to business (C2B)
Penjualan antara costumer dan perusahaan.

E-Commerce di Indonesia masih belum dapat berkembang dengan pesat, meskipun pemerintah Indonesia telah menyadari akan pentingnya revolusi informasi tersebut. hal ini disebabkan bisnis E-Commerce sangat rentan terhadap krisi ekonomi yaitu karena perbedaan nilai mata uang. Lebih-lebih pangsa pasar yang ada masih kecil dibandingkan dengan populasi penduduk Indonesia. Dan kenyataan yang ada di Indonesia, ternyata E-Commerce tidak mampu membuat perubahan yang cukup besar. Terdapat beberapa faktor yang dapat dipercaya tidak mendukung perkembangan E-Commerce di Indonesia, dan terdapat enam kualifikasi utama yaitu

1. Infrastuktur
2. Kesadaran
3. Keamanan
4. Internet banking
5. Budaya atau kebiasaan
6. Penyedia E-Commerce

Selain itu Web yang kita bikin juga tidak boleh sama dengan yang orang lain bikin , karena sudah ada undang-undang yang mengatur tentang plagiat , bila ada orang yang membuat website mirip dengan website yang sudah ada, maka pemilik website yg lama boleh menuntut orang tersebut.


0 Response to "Web Society"

Posting Komentar